Pasal 47 Keputusan Penyederhanaan, Rencana Luar Biasa untuk Wilayah Hutan dan Pegunungan

Pasal 47 Keputusan Penyederhanaan, Rencana Luar Biasa untuk Wilayah Hutan dan Pegunungan

MIPAAF, Bellanova: “Kata kunci: perlindungan, resistensi, ketahanan. Sejalan dengan Tujuan 15 Agenda 2030. Intervensi bertujuan mengurangi fragmentasi, meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, mencegah kebakaran hutan "

"Saya tidak berpikir ini adalah kasus dengan cara yang paling absolut untuk memberi makan kontroversi yang tidak berdasar, tetapi saya percaya bahwa siapa pun yang membunyikan alarm pada pasal 47 dari Keputusan Penyederhanaan mengenai rencana luar biasa untuk pemeliharaan hutan dan wilayah pegunungan belum membaca teks dengan baik atau telah membaca rasio dengan benar. Yang saya lampirkan dalam beberapa kata kunci: untuk mendukung perlindungan, perlawanan dan ketahanan hutan dan wilayah pegunungan ".

Jadi Menteri Teresa Bellanova.

"Artikel itu," lanjut Menteri, "sejalan dengan tujuan 15 dari tujuh belas untuk pembangunan berkelanjutan yang dikembangkan oleh PBB dan EU New Green Deal, yang juga mencakup Strategi Keanekaragaman Hayati Eropa 2030 yang baru.

Berkat kerja perusahaan pertanian dan kehutanan, dengan dana yang dialokasikan, tujuannya ditetapkan untuk meningkatkan fungsionalitas kawasan hutan di daerah pegunungan dan pedalaman, bekerja dengan teknik kehutanan terbaik untuk menerapkan ketahanan dan ketahanan mereka terhadap perubahan iklim.

Intervensi yang akan direncanakan bertujuan sebenarnya pada realisasi tindakan yang mengurangi fragmentasi, menghubungkan wilayah hutan Italia yang mencakup 36% dari wilayah nasional tetapi yang dipisahkan oleh infrastruktur (mis. Jalan, daerah perkotaan, kereta api). Kegiatan tersebut dapat mencakup langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan, yang diakui sebagai penyebab penurunan tingkat penyerapan CO2 hutan Italia.

Akhirnya, dana diberikan kepada Daerah untuk implementasi Rencana Wilayah yang Besar, sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Konsolidasi tentang hutan dan rantai kehutanan (Keputusan Legislatif No. 34/2018).

Semua kegiatan bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan sumber daya hutan yang ada, dengan pandangan untuk pengelolaan hutan berkelanjutan ".

Pasal 47 Keputusan Penyederhanaan, Rencana Luar Biasa untuk Wilayah Hutan dan Pegunungan