Carabinieri-Carpineto Romano: Pria berusia 50 tahun dilaporkan karena merusak pekerjaan umum dan pencemaran nama baik melalui media sosial

Tajuk rencana

Carabinieri dari stasiun Carpineto Romano melakukan pemberitahuan tindakan Daspo perkotaan terhadap seorang individu berusia 50 tahun.

Daspo, yang dikeluarkan oleh Komisaris Polisi Roma, memberlakukan larangan bagi subjek untuk mengakses pusat kota untuk jangka waktu dua tahun. Pembatasan ini mencakup masuk ke tempat-tempat umum atau tempat-tempat serupa dan larangan tinggal di sekitar tempat-tempat tersebut, yang terletak di pusat Carpineto.

Tindakan pencegahan ini diambil untuk menjaga kesopanan perkotaan dan memerangi perilaku mengganggu, yang sering dikaitkan dengan penyalahgunaan alkohol, mencegah orang-orang tertentu mengakses dan secara bebas menggunakan tempat-tempat umum dan hiburan tertentu, di mana makanan dan minuman disajikan.

Pria berusia 50 tahun itu telah terlibat dalam episode-episode yang mengganggu perdamaian, yang didokumentasikan dengan cermat oleh Carabinieri. Secara khusus, pada tanggal 28 Oktober lalu, ia merusak tanaman dan tempat sampah di tengahnya, juga mencoba membakar sebuah karya kayu yang sangat penting bagi komunitas Carpine, namun tetap mengalami kerusakan. Selanjutnya, pada tanggal 6 November, ia menerbitkan postingan yang memfitnah walikota dan frasa menghina yang ditujukan kepada polisi di profil jejaring sosialnya, yang dapat diakses oleh publik.

Pria berusia 50 tahun itu dilaporkan ke Kejaksaan Velletri atas kejahatan perusakan pekerjaan umum menyusul kebakaran dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Perusahaan Colleferro Carabinieri akan terus melakukan kegiatan pencegahan yang ditargetkan di tempat-tempat yang paling menarik bagi kaum muda, terutama selama akhir pekan, untuk menghindari konflik dan agresi fisik yang disebabkan oleh penyalahgunaan alkohol.

Berlangganan newsletter kami!

Carabinieri-Carpineto Romano: Pria berusia 50 tahun dilaporkan karena merusak pekerjaan umum dan pencemaran nama baik melalui media sosial

| RM30 |