Taranto: tiga penangkapan karena kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Polisi Negara Bagian Taranto telah melakukan tindakan pencegahan 3 di penjara terhadap dua pria dan seorang wanita dari provinsi Taranto, yang diduga sebagai tersangka kejahatan kekerasan seksual yang berlanjut dalam persaingan dengan keadaan yang semakin parah karena melakukan kejahatan terhadap anak-anak selama bertahun-tahun. 10.

Aktivitas para agen Flying Squad dipicu oleh beberapa laporan yang diterima ke AG pada musim panas 2018 oleh layanan sosial sebuah kota di provinsi Taranto tentang beberapa dugaan pelecehan seksual yang diderita oleh dua anak di bawah umur oleh ibu, saat ini teman dari orang yang sama dan orang lain.

Keadaan ini dipelajari melalui kerahasiaan yang diterima oleh kedua anak di bawah umur, setelah penempatan mereka di rumah keluarga, yang telah melaporkan bahwa nasib yang sama juga terjadi pada dua saudara lelaki lainnya, yang sekarang berusia dua belas dan enam tahun.

Penyelidikan, yang mencakup antara lain pendengaran anak di bawah umur yang dilindungi, dengan kontribusi dari konsultan ahli psikologi anak, memungkinkan polisi untuk memastikan pelanggaran yang dialami oleh keempat anak di bawah umur, yang terkecil dari yang, pada saat fakta, hanya tiga tahun.

Kejahatan dikonsumsi di rumah keluarga dan kadang-kadang di rumah negara orang lain diselidiki.

Pasangan ini juga ditantang kejahatan penganiayaan, setelah memaksa anak-anak dalam konteks degradasi absolut, meninggalkan mereka di dalam rumah, mencegah mereka menghadiri sekolah wajib, memukuli mereka, tidak memastikan nutrisi harian mereka dan kebersihan pribadi minimum.

Tindakan tepat waktu dari Kantor Jaksa Penuntut Umum dan Gip Pengadilan Taranto, bekerja sama dengan Pengadilan untuk Anak-anak di bawah umur Taranto, telah memungkinkan untuk mencegah perpanjangan kejahatan yang telah dilakukan terhadap empat korban, serta kemungkinan konkret yang sama. perilaku bisa melihat korban di bawah umur lainnya.

Taranto: tiga penangkapan karena kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur